Home » » AD ART

AD ART

Oleh PENJUAL BARANG KUNO on Rabu, 15 Mei 2013 | 22.10





ANGGARAN DASAR ( AD )
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA  ( ART )
PENGURUS  MASJID ASH-SHIDIQ
KELURAHAN GARUNG
KECAMATAN GARUNG



ANGGARAN DASAR ( AD )
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam AD-ART ini yang dimaksud dengan :
1.    Anggaran Dasar atau yang selanjutnya disingkat ”AD” adalah segala ketentuan yang bersifat umum dan berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung ;

2.    Anggaran Rumah Tangga  atau yang selanjutnya disingkat ”ART” adalah segala ketentuan yang bersifat khusus dan berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung;

3.     Masjid Ash-Shidiq adalah  masjid   yang   berkedudukan   di  Kelurahan Garung RT.01 RW.01 Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo ;

4.    Pengurus Masjid  adalah merupakan sekelompok orang yang telah diberikan mandat dan atau kepercayaan untuk mengurusi segala kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung;

BAB  II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2
Pengurus Masjid Ash-Shidiq berkedudukan sebagai unsur penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap segala kegiatan dan atau kepentingan  dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung.

Pasal 3
1)     Pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung mempunyai tugas sebagai penyelenggaraan urusan kemasjidan sesuai  bidang   dan seksi   masing-masing.
2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 (tiga)  ayat (1) Pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung  mempunyai fungsi :
a.    Menyusun  rencana dan program kegiatan masjid Masjid Ash-Shidiq;
b.     Melaksanakan program kegiatan  sebagaimana yang telah direncanakan;  
c.    Melaporkan hasil kegiatan Masjid Ash-Shidiq kepada jama’ah dan atau pihak yang memerlukan;
d.    Menjaga Kebersihan, keindahan dan kesucian Masjid Ash-Shidiq;
e.    Menjaga  keamanan dan ketertibaan masjid Masjid Ash-Shidiq;
f.    Melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan di masjid Masjid Ash-Shidiq;
g.    Mengupayakan kemakmuran Masjid Ash-Shidiq  ;
h.    Mengelola ketata usahaan dan keuangan Masjid Ash-Shidiq ;
i.    Mengelola kekayaan dan aset yang dimiliki Masjid Ash-Shidiq.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 4

1)    Format susunan pengurus Masjid Ash-Shidiq terdiri dari :
I.    Pelindung
II.    Penasehat
III.    Ketua Umum
Ketua  I
Ketua  II
Ketua  III
IV.    Ketua Umum
Sekretaris II
V.    Ketua Umum
Bendahara II
VI.    Bidang-Bidang  :
a.    Bidang Idaroh 
a.    Seksi Organisasi & Pengkaderan
b.     Seksi Humas
c.    Seksi Remaja Masjid
d.    Seksi Perpustakaan
e.    Seksi Kewanitaan

b.    Bidang Imaroh
a.    Seksi Organisasi & Pengkaderan
b.     Seksi Pendidikan Keagamaan & Umum
c.    Seksi Da’wah
d.    Seksi PHBI

c.    Bidang Ri’ayah
a.    Seksi Kesra ( Wakaf, Zakat, Infaq , Jariyah & Shodaqoh )
b.     Seksi Usaha Kesehatan Masjid
c.    Seksi Sarana & Prasarana
d.    Seksi Keamanan

2)    Pelindung kepengurusan Masjid Ash-Shidiq adalah Kepala Kelurahan Garung
3)     Penasehat kepengurusan Masjid Ash-Shidiq terdiri :
a.    ...................................................... Kelurahan Garung;
b.    Ketua Ta’mir dan Khotib Masjid Ash-Shidiq.

4)    Susunan kepengurusan Masjid Ash-Shidiq sebagaimana disebut pada pasal 4 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari AD-ART ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA  ( ART )
BAB I
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Pelindung
Pasal 1
Pelindung adalah unsur pimpinan Pemerintah kelurahan Garung  yaitu Kepala Kelurahan  yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kelurahan Garung .

Bagian Kedua
Penasehat
Pasal 2
Penasehat yang terdiri dari ................................. Kelurahan Garung, Ketua Takmir  dan para Khotib Masjid Ash-Shidiq mempunyai tugas dan  tanggung jawab memberi nasehat kepada pengurus masjid yang belum dan atau tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya yang berakibat menghambat kegiatan Masjid Ash-Shidiq .

Bagian Ketiga
Ketua Umum
Pasal 3
Ketua Umum sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam kepengurusan Masjid Ash-Shidiq mempunyai tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab terhadap segala kegiatan kemasjidan maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengurus masjid sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar ( AD ) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung.
Bagian Keempat
Ketua I , Ketua II dan Ketua III
Pasal 4
1)    Ketua I sebagai pimpinan yang berkedudukan dibawah Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Anggaran Dasar ( AD ) Masjid Ash-Shidiq  Kelurahan Garung, yang membawahi Bidang 1 (satu)  yaitu Bidang Idaroh yang didalamnya mencakup beberapa urusan atau seksi meliputi :
a.    Seksi Organisasi & Pengkaderan
b.    Seksi Humas
c.    Seksi Remaja Masjid
d.    Seksi Perpustakaan     
e.    Seksi Kewanitaan

2)    Ketua II sebagai pimpinan yang berkedudukan dibawah Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal  3 Anggaran Dasar ( AD ) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, yang membawahi Bidang 2 (dua)  yaitu Bidang Imaroh ( Peribadatan )  yang didalamnya mencakup beberapa urusan atau seksi meliputi :
a.    Seksi Ibadah ( Sholat Jama’ah, Rowatib, Muadzin).
b.    Seksi Pendidikan Keagamaan & Umum
c.    Seksi Da’wah
d.    Seksi PHBI     
3)    Ketua III sebagai pimpinan yang berkedudukan dibawah Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal  3 Anggaran Dasar ( AD ) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, yang membawahi Bidang 3  yaitu Bidang  Ri’ayah  yang didalamnya mencakup beberapa urusan atau seksi meliputi : 
a.    Seksi Kesra ( Wakaf, Zakat, Infaq , Jariyah & Shodaqoh ).
b.    Seksi Kesehatan Masjid
c.    Seksi Sarana & Prasarana
d.    Seksi Keamanan
Pasal 5
Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4  ayat (1),  ayat (2) dan  ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) Masjid Ash-Shidiq, Ketua I , Ketua II  dan Ketua III  mempunyai fungsi :
a.    Sebagai perencana dan pelaksana kegiatan bersama seksi-seksi terkait sesuai urusan atau seksi yang menjadi tanggung jawabnya dengan senantiasa berkoordinasi dengan Ketua Umum  dan Seksi terkait lainnya sesuai kebutuhan ;.
b.    Dalam melaksanakan tugasnya  Ketua I, Ketua II maupun Ketua III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) Masjid Ash-Shidiq bertanggung jawab kepada Ketua Umum ;
Bagian Kelima
Sekretaris
Pasal 6
1)     Sekretaris adalah unsur pengurus yang bertugas sebagai tenaga administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan tata usaha meliputi ; 
a.    Melakukan urusan tata usaha kemasjidan ;
b.    Inventarisasi barang kekayaan masjid ;
c.    Mengatur persiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat  ;
d.    Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan ;
e.    Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian lainnya sesuai kebutuhan .
2)    Dalam menjalankan tugas Sekretaris dibantu oleh seorang wakil sekretaris atau yang disebut dengan Sekretaris II .
3)    Dalam menjalankan tugas Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Bagian Keenam
Bendahara
Pasal 7
1)     Bendahara adalah unsur staf keuangan  yang bertugas sebagai tenaga administrasi keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan masjid , melliputi :
a.    Mencatat  dan mengelola semua penerimaan dan pengeluaran keuangan masjid ;
b.    Membuat laporan kondisi keuangan masjid, baik melaui media pengumuman tertulis maupun lisan secara berkala sesuai keperluan ;
c.    Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan pada akhir masa jabatan pengurus yang   akan disampaikan oleh Ketua Umum pada kesempatan Laporan Pertanggung Jawaban dan Reorganisasi pengurus.
2)    Dalam hal pengeluaran keuangan yang bersifat rutin dan pengeluaran yang bersifat insidentil cukup mendapatkan pengesahan Ketua.
3)    Dalam hal pengeluaran keuangan lainnya berdasarkan keputusan hasil musyawarah pengurus.
4)    Dalam menjalankan tugas Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Bagian Ketujuh
Seksi-Seksi
Pasal 8
1)    Seksi-seksi dalam bidang Idaroh sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Seksi Organisasi & Pengkaderan, bertugas :
1.    Bersama Ketua I, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan keorganisasian dan pengkaderan ;
2.    Mengadakan evaluasi kinerja pengurus dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengurus ;
3.    Melaksanakan rekrutmen kepada warga masyarakat dalam rangka untuk mempersiapkan kader  kepengurusan yang akan datang;
b.    Seksi Humas, bertugas :
1.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dalam rangka membantu secara umum segala sesuatu yang menyangkut kepentingan humas ;
2.    Membantu mendidtribusikan surat menyurat yang menyangkut kepentingan Masjid Ash-Shidiq .
c.    Seksi Remaja Masjid , bertugas :   
1.    Bersama Ketua I, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan Remaja Masjid ;
2.    Mengadakan kegiatan dalam rangka menggali potensi dan bakat  generasi muda ;
3.    Seksi Perpustakaan , bertugas :   
1.    Bersama Ketua I, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan Perpustakaan Masjid ;
2.    Mengadakan kegiatan dalam rangka menumbuh  kembangkan  minat baca  masyarakat ;
d.    Seksi Kewanitaan, bertugas :
1.    Bersama Ketua I , merencanakan dan melaksanakan program kegiatan kewanitaan di Masjid Ash-Shidiq ;
2.    Melaksanakan kegiatan –kegiatan yang diselenggarakan oleh dan untuk wanita di dalam lingkungan Masjid Ash-Shidiq;
3.    Membantu dalam pengadaan maupun pendistribusian konsumsi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Masjid Ash-Shidiq.
(2)          Seksi - seksi dalam bidang Idaroh sebagaimana dimaksud pada  4 ayat (1)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.
Pasal 9
1)    Seksi-seksi dalam bidang Imaroh sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Seksi Ibadah ( Sholat Jama’ah, Rowatib, Muadzin) , bertugas :
1.    Bersama Ketua II, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan ibadah sholat baik sholat jama’ah maupun sholat rowatib serta urusan muadzin ;
2.    Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan sholat jama’ah maupun rowatib baik sholat wajib 5 (lima) waktu maupun sholat sunnat lainnya serta melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid;
3.    Mengkoordinir dan memantau kinerja muadzin baik menyangkut keaktifan maupun ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas azdan.
a.    Seksi Pendidikan Keagamaan & Umum, bertugas :
1.    Bersama Ketua II, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan pendidikan keagamaan maupun pendidikan umum ;
2.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan agama yaitu pengajian rutin para santri maupun pengajian umum  serta  pendidikan umum yang bermanfaat bagi generasi muda maupun jama’ah secara umum;
3.    Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan pendidikan agama mupun  pendidikan umum untuk senantiasa diadakan peningkatan .
b.    Seksi Da’wah  , bertugas :    
1.    Bersama Ketua II, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan da’wah ;
2.    Meningkatkan aktifitas da’wah Islamiah dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa serta ibadah kepada Allah SWT;
a.    Seksi PHBI  , bertugas :    
1.    Bersama Ketua II, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan  Peringatan Hari Besar Islam  (PHBI) ;
2.    Merencanakan  dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam ;
(2)  Seksi-seksi dalam bidang Imaroh sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II.
Pasal 10
1)    Seksi-seksi dalam bidang Ri’ayah  sebagaimana dimaksud pada pasal  4 ayat (3)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Ggarung,  tersebut diatas mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Seksi Kesra ( Wakaf, Zakat, Infaq , Jariyah & Shodaqoh ) , bertugas :
1.    Bersama Ketua III, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan Kesra meliputi kegiatan Zakat, Infaq  , Jariyah dan shodaqoh ;
2.    Mengadakan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah ;
3.    Mengadakan kegiatan pengumpulan , pengelolaan dan pendistribusian zakat mal;
4.    Menerima dan mengelola Infaq dan Shodaqoh dan Jariyah;
5.    Membentuk Panitia dan atau Badan untuk mengelola zakat, infaq dan shodaqoh , sesuai kebutuhan dan jira diperlukan;
b.    Seksi Kesehatan Masjid , bertugas :
1.    Bersama Ketua III, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan Kesehatan atau Usaha Kesehatan Masjid ;
2.    Menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyaraakat  ;
3.    Menjaga kebersihan dan kesucian masjid ;
c.    Seksi Sarana & Prasarana , bertugas :
1.    Bersama Ketua III, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan Sarana dan Prasarana masjid ;
2.    Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keprluan aktifitas dalam lingkungan masjid  ;
3.    Merencanakan dan melaksanakan perawatan sarana dan prasarana masjid;
4.    Merencanakan dan melaksanakan pembangunan  gedung maupun fasilitas lainnya yang diperlukan.
d.    Seksi Keamanan , bertugas :
1.    Bersama Ketua III, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan Keamanan masjid ;
2.    Menjaga keamanan dan ketertiban masjid secara umum ;

(2)  Seksi-seksi dalam bidang Ria’ayah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3)  Anggaran Dasar (AD) Masjid Ash-Shidiq Kelurahan Garung, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dan Seksi-seksi wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, demokrasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya    masing-masing.

BAB II
MASA JABATAN

Pasal 12
Masa jabatan pengurus Masjid Ash-Shidiq Kelurahan garung adalah selama 5 (lima ) tahun. 

BAB III
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN  DAN REORGANISASI
Pasal 13
1)    Setelah habis masa jabatan pengurus Masjid Ash-Shidiq wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban akhir masa jabatan
2)    Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan diselenggarakan pada akhir masa jabatan kepengurusan kepada jama’ah melalui rapat pleno ;
3)    Setelah laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas dianggap telah cukup dan dapat diterima oleh peserta rapat maka kepengurusan lama dinyatakan domisiomer dan kemudian untuk diadakan reorganisasi;
4)    Dalam hal reorganisasi untuk pemilihan calon pengurus baru, dibentuk Panitia atau Tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Annggota;
5)    Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk periode berikutnya.

BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
1)    Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui rapat pleno pengurus .


BAB V
KEPANITIAAN ATAU TIM PENYELENGGARA
Pasal 15
1)    Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara;
2)    Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua Umum berdasarkan hasil musyawarah pengurus melalui rapat pengurus ;
3)    Dalam menjalankan tugas Panitia atau Tim Penyelenggara bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Bidang terkait;
4)    Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat dan diberhentikan sesuai dengan keperluan dan atau berhenti secara otomatis setelah tugas yang dilaksanakan selesai;

BAB VI
RAPAT -  RAPAT
Pasal 16
1)    Jenis rapat-rapat yang dapat diselenggarakan oleh pengurus Masjid Ash-Shidiq meliputi :
2)    Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri minimal separo lebih satu dari jumlah pengurus yang masih aktif , ditambah beberapa jama’ah sesuai keperluan;
a.    Rapat Pleno
b.    Rapat Pleno Pengurus
c.    Rapat Pengurus
d.    Rapat Seksi 
e.    Rapat Panitia
f.    Rapat Luar Biasa 
3)    Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri minimal separo lebih satu dari jumlah pengurus yang masih aktif , ditambah beberapa jama’ah sesuai keperluan;
4)    Rapat Pleno pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1)  huruf b tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri minimal separo lebih satu dari jumlah pengurus yang masih aktif ;
5)    Rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1)  huruf c tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri sejumlah pengurus tertentu sesuai keperluan ;
6)    Rapat Seksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1)  huruf d tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus khusus seksi tertentu untuk membahas program dan kegiatan seksi  ;
7)    Rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1)  huruf e tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh panitia kegiatan tertentu yang dilaksanakan baik oleh internal panitia maupun oleh panitia bersama pengurus terkait;
8)    Rapat Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf f tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh jama’ah dikarenakan oleh sesuatu hal sehingga fungsi kepengurusan masjid sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menghawatirkan terhadap kelangsungan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemaslakhatan lainnya di Masjid Ash Shidiq, untuk membahas pembentukan pengurus baru.
BAB  VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur dalam AD-ART ini sepanjang mengenahi pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut . 
Pasal 18
AD-ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di   Garung
pada tanggal :    21   Januari 2013 M

Ketua ,                                                               Sekretaris,
H. MOH, DJUWENI                                         ACHMAD SAKDUN
   

   

   






Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS